Lembaga Penjamin Mutu
Visi LPM Universitas Muhammadiyah Berau
“Terwujudnya budaya Mutu yang mampu mengantarkan Universitas Muhammadiyah Berau menjadi Universitas Kelas Dunia di Bidang Konservasi”
Lembaga Penjamin Mutu
Universitas Muhammadiyah Berau menetapkan Lembaga Penjamin Mutu (LPM)
untuk melaksanakan sistem menjaminan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi. LPM
menyusun Rencana Strategis (Renstra LPM Universitas Muhammadiyah Berau), yang
merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar, untuk
diimplementasikan dalam rangka mencapai tujuannya.
- Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
- Peningkatan Mutu Layanan
- Meraih Reputasi Nasional Di Bidang Konservasi
- Meraih Reputasi Dunia Di Bidang Konservasi
Tujuan dan Sasaran LPM
Tujuan LPM Universitas Muhammadiyah Berau adalah:
1. Terwujudnya dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) Universitas
Muhammadiyah Berau.
2. Terlaksananya standar SPMI Universitas Muhammadiyah Berau dengan sangat baik.
3. Terlaksananya evaluasi pelaksanaan standar SPMI Universitas Muhammadiyah
Berau.
4. Terlasananya pengendalian standar SPMI Universitas Muhammadiyah Berau.
5. Terwujudnya peningkatkan Standar SPMI.
MISI LPM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BERAU
Menyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Berau
Menjamin Pelaksanaan Standar SPMI Universitas Muhammadiyah Berau
Melaksanakan Evaluasi pelaksanaan standar SPMI Universitas Muhammadiyah Berau
Melakukan pengendalian standar SPMI Universitas Muhammadiyah Berau
Meningkatkan Standar SPMI Universitas Muhammadiyah Berau
TIM LPM
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Berau terdiri atas Ketua (Kiri) dan Sekretaris (Kanan), yang mengemban tugas menjamin terlaksananya budaya mutu, untuk mengantarkan
“Menuju Universitas Kelas Dunia
(World Class University) Berwawasan Konservasi dan
berlandaskan nilai-nilai Islam.”
Ma'rifah Yuliani, S.E.I, MH
Ketua LPM
Meridhoi takdir Allah
Winda Jubaidah, S.pd.I, M.Pd.I
Sekretaris LPM
Bergerak memberi manfaat
LPM UM Berau
Membersamai Generasi, Membangun Negeri
