Kebijakan Akademik ini mengacu pada Rencana Induk Pengembangan (RIP)
Universitas Muhammadiyah Berau dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP no 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Permendikbud No. 49 tahun
2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Arah pengembangan Perguruan Tinggi
Indonesia pada prinsipnya adalah menghasilkan insan yang cerdas dan kompetitif.
Kebijakan Akademik ini akan menjadi pedoman untuk mengelola dan
mengembangkan tatanan perangkat keras, perangkat lunak, dan sumber daya manusia yang
berkualitas untuk menghasilkan proses akademik yang menjamin pencapaian mutu lulusan
yang diinginkan sesuai dengan visi dan misi Universitas Muhammadiyah Berau.
Berikut dokumen kebijakan mutu UM Berau:
Dokumen Kebijakan Mutu
